Jumat, 10 April 2015

sertifikasi guru 2015

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Naik Sekitar 32 Persen

Dibandingkan tahun anggaran 2014, tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2015 mengalami kenaikan sekitar 32 Persen. Padahal pada tahun 2013, anggaran tunjangan profesi mencapai Rp. 43,1 triliun. Pada 2014 menjadi Rp. 60,5 triliun dan pada 2015 naik lagi menjadi Rp. 80 triliun.

Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemdikbud Prof. Syawal Gultom, bahwa Kenaikan tersebut memang sangat beralasan mengingat anggaran tunjangan profesi guru setiap tahunnya selalu bertambah. 

Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun rinciannya adalah Rp. 72 triliun untuk tunjangan untuk tahun berjalan dan Rp. 8 triliun untuk tunjangan tahun 2014 yang belum ditransfer ke daerah.

Menurut Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Hamid Muhammad di Jakarta, bahwa pembayaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun sama dengan anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya terus meningkat dan menyedot APBN. Namun sayangnya, peningkatan budget pembayaran tunjangan guru itu tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru, demikian menurutnya.

Kepada pers usai membuka Lokakarya Pemerataan dan Distribusi Guru yang diselenggarakan USAID Prioritas, Hamid mengatakan bahwa Bappenas sempat mempertanyakan terkait dana tunjangan profesi guru yang menyedot anggaran besar kemudian dampak yang diperoleh terhadap mutu pendidikan di Tanah Air.

Ia juga mengatakan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru akan selesai tahun 2016. Namun pihaknya sudah mengingatkan sekolah bahwa kedepan tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru-guru yang mengajar dengan standar 20 murid dalam satu kelas. Dan ketentuan jumlah minimal siswa hanya berlaku di sekolah-sekolah di perkotaan saja dan tidak berlaku untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan besarnya anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru terjadi karena dilakukan secara bertahap jadi wajar saja bila dihitung menjadi besar.

Menurut Sulistiyo hal tersebut bukanlah pemborosan APBN. Pemerintah hendaknya tidak memanipulasi seolah-olah anggaran tersedot untuk membayarkan tunjangan guru, sebab nanti pada tahun 2015 sudah selesai karena semua guru diharapkan sudah menerima sertifikasi guru.

Terkait peningkatan budget APBN untuk pembayaran tunjangan profesi namun tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru, Sulistiyo mengatakan kondisi peningkatan mutu guru tidak serta merta terjadi karena memang butuh waktu.

Terkait program sertifikasi guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengklaim pendidikan profesi guru (PPG) akan lebih baik. Dengan intensitas dan pelatihan berbeda, guru diharapkan tidak hanya naik kesejahteraannya, melainkan juga mutunya. Seperti yang disampaikan Syawal Gultom mengatakan, pola PPG memang lebih komprehensif dibandingkan sertifikasi guru.

Apabila sertifikasi guru hanya berlangsung sembilan hari di lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK/kampus), PPG akan berlangsung selama 18 hari. Jenis kegiatannya juga berbeda yakni selain pelatihan di kampus, PPG mewajibkan guru untuk mempraktikkan pelajaran yang diberikan di sekolahnya masing-masing. Saat praktik inilah mereka diuji kelayakannya oleh pengawas kampus. Jika mereka dianggap tidak layak, PPG-nya tidak diluluskan dan harus mengulang dari awal lagi.

Seleksi dimulai dari usulan sekolah dan dinas pendidikan di masing-masing daerah. Guru yang ikut PPG pun harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan yang diangkat setelah 2005. Selanjutnya Kemdikbud yang akan menyeleksi dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus dipenuhi.

Kemdikbud akan melihat penilaian karya ilmiah yang dibuat guru. Jumlah SKS ini dilihat dari SKS semasa PPG dan SKS yang diperolehnya selama menjadi guru. “Ada recognition of prior learning (RPL) atau perolehan selama dia menjadi guru. Pihak Kemdikbud akan melihatnya dari karya yang dibuat untuk mencukupkan jumlah SKS yang diraihnya sebagai syarat ikut PPG. Kemdikbud sudah menuntaskan amanah undang-undang dalam sertifikasi guru pada 2014. Ini prestasi karena lebih cepat dari jadwal yang diamanahkan undang- undang.

Total guru yang sudah disertifikasi mendekati 1,6 juta orang dan jumlah itu pun sudah sesuai peraturan perundangan. Meski ada 3,2 juta guru, tidak semua bisa disertifikasi mengingat ada 800.000 guru tidak tetap yang tidak boleh ikut sertifikasi. Ketua Komisi X DPR Teuku Rifky Harsya menyatakan, Komisi X sepakat membentuk panitia kerja kualifikasi dan sertifikasi guru.

Namun setiap guru yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi wajib meningkatkan kualitasnya, baik dari segi kompetensi maupun profesionalitasnya ketika mendidik siswa.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan Profesi (LP3) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Bambang Budi Raharjo seusai menyerahkan sertifikat tenaga pendidik pada rayon 112 Unnes secara simbolis kepada wakil dari berbagai dinas kabupaten/kota di kampus Unnes Semarang.

Sementara itu Kementerian Agama mengalokasikan anggaran tunjangan profesi guru madrasah PNS maupun Non-PNS pada 2015. Untuk guru PNS sesuai gaji pokoknya, sedang guru Non PNS baru disediakan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Artinya, tunjangan profesi guru Non-PNS belum didasarkan pada hasil inpassing.

Tuprofnya sudah tersedia untuk guru bukan PNS, 1,5 jt/bulan. Dengan adanya inpassing, maka tuprof mereka harusnya disesuaikan dengan masa kerja, kepangkatan, dan golongan seperti guru PNS,” kata Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis di Jakarta, Senin 26 Januari 2015.

Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak para guru.


Sumber:

- Koran Sindo
- Antara

JADWAL PENERIMAAN TES CPNS



Jadwal Penerimaan Tes CPNS 2015 Mulai Pertengahan Tahun



Advertisement
Jadwal CPNS 2015 – Sejak masuk tahun baru 2015 memang peneriamaan tes CPNS 2015 tentunya ditunggu oleh calon peserta yang akan ikut dalam tes CPNS 2015 nanti sehingga beberapa hal terkait dengan info CPNS 2015 ditunggu oleh sebagian orang sehingga disini kami akan berusaha memberikannya untuk sobat pembaca semuanya yakni mengenai jadwal penerimaan CPNS 2015.
Lalu kapan sebenarnya penerimaan CPNS 2015 itu dimulai, maka sebelum kita memprediksi waktunya hingga kini sampai di bulan april 2015 semua daerah diminta mengajukan formasi yang dibutuhkan sesuai dengan analisis jabatan di masing-masing daerah.
jadwal cpns 2015
Adapun yang mempengaruhi adalah kebijakan moratorium yang diberlakukan untuk Lowongan kerja CPNS 2015 dengan pertimbangan terhadap penggunaan dana APBD untuk belanja pegawai, dengan kata lain dibedakan dalam tiga kategori berdasarkan tingkat kegunaan APBD yang digunakan untuk belanja pegawai yakni yang dibawah 50% dinamakan minus growth, kemudian 50% serta yang lain adalah diatas 50%.
Nantinya hasil usulan formasi yang diajukan oleh masing-masing daerah akan disesuaikan dengan kebijakan moratorium yang mengatur seberapa banyak kebutuhan yang diperbolehkan untuk menambah pegawai baru baik itu di instansi daerah maupun pusat melalui penerimaan tes CPNS 2015 ini.
Dengan demikian bisa dikatakatan bahwa penerimaan tes CPNS 2015 akan tetap dilaksanakan meskipun kemungkinan tidak di semua daerah, misalkan CPNS 2015 di Sultra akan tetap dilaksanakan meskipun kebijakan moratorium telah diberlakukan.
Update :
Untuk info terbaru mengenai jadwal per formasi yang akan dibuka dalam tes CPNS tahun 2015 silahkan cek di Info Lowongan dan Formasi CPNS 2015 atauInfo Rangkuman CPNS dari web BKN dan Menpan.
Kembali ke topik utama yang akan dibahas disini yakni mengenai jadwal penerimaan tes CPNS 2015, sebenarnya kapan jadwal penerimaan itu dilaksanakan?
Baiklah secara kronologis sejak awal tahun (bulan Januari 2015) hingga bulan April mendatang adalah jadwal pengajuan usulan oleh masing-masing daerah, selanjutnya usulan yang diajukan itu akan dianalisis oleh pusat hingga keluar keputusan kapan sebenarnya pendaftaran tes CPNS 2015 dimulai.
Untuk prosesnya diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama bahkan hingga sebulan lebih, artinya jika semua usulan saja akan diakhiri pada bulan april 2015 yang akan datang maka untuk jadwal tes paling cepat bulan Juni, bahkan menurut prediksi kami hingga bulan Agustus 2015 yang akan datang.
Jika benar demikian maka ada banyak waktu untuk melakukan persiapan bisa diawali dengan merubah maindset mengenai tes CPNS yang kerap dengan isu nepotisme ataupun sejenisnya karena dengan penggunaan sistem CAT CPNS yang telah diterapkan dalam 2 tahun terakhir hampir bisa dipastikan mampu mengatasi kecurangan yang kerap terjadi dalam sistem perekrutan CPNS baru di Indonesia.
Akhir kata bisa disimpulkan bahwa Jadwal Penerimaan Tes CPNS 2015 Mulai Pertengahan Tahun memang benar adanya, selanjutnya simak juga Tips dan trik lulus tes CPNS murni tanpa sogokan, terima kasih dan semoga bermanfaat.

Kamis, 09 April 2015

TIPS CERDAS LULUS CPNS


10 Tips Cerdas agar Lulus Ujian CPNS

Advertisement
klikCARA.com - Menjadi PNS adalah salah satu pekerjaan yang banyak digemari dan memiliki jutaan pesaing di Indonesia. Sebab menjadi PNS bisa menjamin penghasilan hingga hari tua nanti. Saat mendaftar tentunya tidak sedikit pesaing sehingga perlu adanya trik khusus agar dapat lulus dari ujian CPNS.

Menjawab soal CPNS serta beragam tes memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab soal yang diberikan tentunya memiliki kategori yang tergolong cukup sulit bagi anda yang kurang memiliki kualitas yang baik.

  10 Tips Cerdas agar Lulus Ujian CPNS  

Tips Cerdas agar Lulus Ujian CPNS

Berikut 10 Tips Cerdas agar Lulus Ujian CPNS

1. Berdoa.
Wajib bagi kita umat beragama dan juga Islam tentunya untuk selalu berdoa bila menginginkan keberhasilan dalam sebuah usaha yang sedang kita rintis dan jalankan. Apalagi doa adalah bagian yang tidak bisa kita pisahkan dalam kehidupan ruhani dana aspek agama ini. Dan ini bagian dari kiat lolos ujian cpns 2013 yang idak boleh kita lupakan dan kesampingkan. Mohon doa restu orang tua juga merupakan suatu keharusan juga alam hal ini.

2. Bersiap Secara Materi Dan Fisik.
Persiapan materi menjelang ujian tulis cpns harus benar-benar matang dan dipersiapkan dengan baik. Mempelajari akan berbagai macam jenis contoh soal CPNS dalam bentuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi tata negara Indonesia, kebijakan pemerintah, sejarah Indonesia, bahasa Indonesia, bahasa inggris, pengetahuan umum dan juga UUD 1945. Bentuk tes tulis selanjutnya adalah Tes Intelegensi Umum (TIU) yang meliputi tes kemampuan, analisa verbal, analisa numerik, berpikir logis dan analitis. Belajar dari pengalaman tes ujian sebelumnya juga penting.

3. Persiapan Segi Psikis Mental.
Rasa optimis dan percaya diri harus ditanamkan sejak dini. Bila kita sudah pesimis dalam menghadapi dan mengerjakan soal uji tulis cpns maka hal ini akan berpengaruh besar pada kejiwaan kita karena secara tidak langsung akan berdampak pada kesulitan kita ketika mengerjakan tes tersebut. Percaya diri harus diikuti dengan usaha keras dalam belajar banyak mengenai materi-materi yang akan di ujikan dengan baik.

4. Belajar denga tekun
Tips yang satu ini wajib bagi anda, jika ingin lulus tes CPNS tentu anda harus belajar. Jangan mengandalkan SKS (sistem kebut semalam) untuk lulus tes CPNS. Belajarlah minimal seminggu sebelum tes, ya minimal 1 jam per hari. Beli dan pelajari soal-soal tes CPNS yang biasanya banyak dijual di tempat pendaftaran.

5. Survey lokasi tes
Jangan meremehkan hal ini, datanglah ke tempat lokasi tes CPNS sehari sebelum tes diadakan dan memastikan dimana tempat duduk anda. Jangan sampai anda kehabisan waktu di hari H karena bingung mencari lokasi tes CPNS atau bingung mencari tempat duduk.

6. Jangan datang terlambat
Disini tidak berlaku hukum "lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali". Jika anda terlambat, peluanganda untuk lulus tes CPNS sudah jauh berkurang. Waktu yang tersedia sudah berkurang, anda juga tidak bisa konsentrasi untuk menjawab soal dan semua persiapan anda untuk tes CPNS akan sia-sia. Bila perlu, datanglah sejam lebih awal agar anda lebih rileks dan tidak tergesa-gesa ketika mengerjakan soal.

7. Mengikuti perkambangan informasi berita terkini, baik itu dengan membaca buku, melalui media visual, maupun tulis. Kerapkali, beberapa instansi akan mengeluarkan prediksi soal-soal CPNS 2013 yang menyangkut dan berkaitan dengan informasi perkembangan terbaru.


8. Menjaga kesehatan tubuh dan juga stamina dengan melakukan olahraga rutin dan makan makanan bergizi. Serta juga cukup beristirahat. Hal ini sangat membantu kita untuk tampil prima di hari pelaksaan ujian cpns sehingga konsentrasi kita untuk mengerjakan soal bisa dilakukan secara optimal.

9. Kerjakan soal mudah dan Perhatikan petunjuk soal
Mengerjakan soal-soal cpns yang kita dari yang termudah. Kerjakanlah hal tersebut untuk menghemat waktu pengerjaan tes tulis cpns 2013 nantinya karena ada tenggang waktu yang harus ditepati juga.

Perhatikan semua petunjuk soal, seperti cara menjawab, waktu yang tersedia dan hal yang lainnya. Jangan pernah menyepelekan apapun disana. Setelah selesai menjawab soal, jika masih tersedia waktu, gunakan untuk memeriksa kembali jawaban anda. Jangan tersenyum kegirangan ketika anda merasa menjadi orang yang paling dulu selesai menjawab soal. Perhatikan sekali lagi, jangan-jangan anda malah belum menjawab satu sesi soal yang ada.

10. Jangan cepat menyerah
Sangat jarang teman yang saya tahu yang baru ikut sekali tes CPNS dan langsung lulus, saya sendiri bisalulus setelah mencoba beberapa kali.

Terima kasih telah membaca 10 Tips Cerdas agar Lulus Ujian CPNS. Semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi anda. saya doakan anda lulus 100%.

Baca juga : 10 Cara Mengatasi Android Lemot

PERSIAPAN MENGHADAPI TES CPNS

  

Persiapan Menghadapi Tes CPNS

Selayaknya mengikuti ujian lain, Test Seleksi CPNS baik tingkat pusat (Departemen) maupun CPNS Daerah (CPNSD) sudah barang tentu memerlukan persiapan yang matang. Jangan pernah terlintas dipikiran kita untuk menganggap bahwa test CPNS adalah suatu test yang sekedar untung-untungan belaka, sehingga kita tidak pernah melakukan persiapan  materi, mencoba latihan soal, dan memperbanyak up-date informasi terbaru yang berhubungan dengan soal-soal test CPNS.

Test CPNSTest CPNS adalah test yang memerlukan ketangguhan penguasaan materi, hapalan yang oke, penguasaan hitungan yang mumpuni dan tentu saja ketepatan dalam menjawab soal dengan waktu yang telah disediakan. Dengan minimnya waktu yang disediakan (umumnya 1 soal diberikan waktu 1,2 menit untuk menjawabnya) kita memerlukan strategi khusus untuk menjawab soal-soal tersebut, sehingga kita bisa menyelesaikannya dengan tepat waktu.
Persiapan dalam mengikuti Test CPNS tidak hanya menyangkut materi ujian, tetapi juga meliputi aspek kesiapan psikologi, kesiapan fisik, dan pengetahuan tentang tips dan trik menghadapi soal-soal tes CPNS.
  • Aspek Psikologis
Aspek Psikologis adalah modal dasar dalam menghadapi semua jenis ujian, tak terkecuali Test CPNS. Keinginan yang kuat untuk bisa lulus serta bayangan yang indah akan menjadi PNS akan menjadi modal penting untuk membangun kekuatan dalam diri seseorang sehingga dia menjadi terpacu untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Basic psikologis yang kuat membuat kita menjadi seseorang dengan motivasi yang tinggi untuk bisa bersaing dengan ribuan orang pada saat pelaksanaan Test CPNS. Untuk itu apabila Anda berniat untuk menhadapi test CPNS, persiapkan aspek psikologis Anda. Jangan pernah terbesit dalam benak Anda bahwa Anda ikut CPNS hanya sekedar iseng saja, atau hanya sekedar ikut-ikutan mengadu nasib bersama ribuan peserta lainnya tanpa ada motivasi Anda ingin lulus, karena itu hanya akan membuang waktu Anda dengan percuma. Lebih baik Anda diam di rumah, atau kembali melanjutkan pekerjaan yang sedang Anda geluti sekarang. Dan jika dalam diri Anda sudah terdapat motivasi untuk Lulus segera lakukan persiapan kedua berikut ini.
  • Aspek  Pemahaman Materi
Materi soal test CPNS biasanya meliputi Tes bakat Skolastik dan Tes Kemampuan Bidang. Kesiapan Anda menguasai materi merupakan faktor yang paling menentukan keberhasilan Anda mengikuti Test CPNS. Untuk itu diperlukan niat yang sungguh-sungguh untuk menguasai materi tersebut. Anda dapat mempelajari tipe-tipe soal dari berbagai macam sumber. Buku-buku persiapan untuk menghadapi test CPNS sudah banyak dijual dengan harga yang terjangkau, Andapun bisa mendownload soal-soal CPNS dari situs atau blog yang menyediakan soal-soal CPNS tahun-tahun sebelumnya baik tingkat pusat maupun daerah. Jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru mengenai perkembangan dunia di seluruh bidang dengan cara memperbanyak melihat berita di televisi, membaca surat kabar, surfing lewat internet, dan lain-lain.
Kecerdasan Anda merupakan faktor pendukung utama untuk bisa menguasai materi test CPNS, namun demikian ketekunan Anda dalam mempelajari materi dan latihan soal lebih dibutuhkan  dari sekedar kecerdasan semata. Jadi jangan minder dengan kemampuan Anda, selagi Anda punya motivasi yang kuat untuk selalu belajar dan mengupdate informasi, Anda harus yakin bahwa Anda bakal lulus dalam seleksi CPNS
  • Tips & Trik Menjawab Soal Tes CPNS
Setelah Anda yakin dengan persiapan psikologi dan materi, pada saat ujian Anda juga harus jeli untuk bisa menjawab semua soal yang ada dengan waktu yang telah disediakan. Hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah hitung berapa waktu untuk menjawab satu soal. Jika Anda sudah bisa memprediksi mulailah mengerjakan soal yang Anda anggap paling mudah. Apabila Anda menemukan soal yang rumit segera tinggalkan soal tersebut untuk kemudian Anda melanjutkan ke soal-soal berikutnya. Anda tidak boleh berkutat untuk menjawab soal yang membingungkan Anda karena akan mengurangi fokus Anda untuk menjawab soal-soal berikutnya. Hindari terlebih dulu soal-soal hitungan yang akan menyita waktu Anda, dan usahakan Anda bisa mengerjakan soal-soal yang Anda anggap mudah, untuk kemudian apabila Anda cermat dalam memprediksi waktu, Anda bisa mulai mengerjakan soal-soal yang tingkatnya lebih susah. Tips dan triks lebih lanjut mengenai cara-cara menjawab soal test CPNS akan dibahas di sesi/page yang berbeda.
  • Aspek Non-Teknis
Aspek non-teknis juga sangat mendukung keberhasilan Anda dalam mengikuti seleksi CPNS. Aspek non-teknis di antaranya adalah kesiapan secara fisik, ketelitian mengisi data di lembar jawab komputer (LJK), pemilihan pensil 2B yang tepat, serta faktor-faktor lain. Fisik kita dalam menghadapi test CPNS harus benar-benar mumpuni dalam artian kita harus siap untuk duduk dan berpikir dalam jangka waktu lama ketika kita mengerjakan soal-soal CPNS. Apalagi banyak peserta CPNS yang datang dari tempat-tempat yang jauh sehingga tenaga akan terkuras sebelum mengikuti ujian. Untuk itu sarapan (makan) adalah mutlak diperlukan oleh Anda yang akan mengikuti test CPNS agar kondisi fisik Anda senantiasa terjaga dari awal sampai akhir ketika mengerjakan soal-soal ujian. Jangan lupa juga malam hari sebelum Anda menghadapi ujian, pastikan Anda tidur/istirahat lebih awal. Anda tidak harus bersusah payah untuk menghapalkan semua materi menjelang ujian karena percuma saja, Anda hanya akan mendapatkan kelelahan daripada Anda bisa menghapal semua materi.
Jangan biasakan diri Anda untuk menghapal dengan cara SKS (Sistem Kebut Semalam) karena hal tersebut akan berpengaruh buruk kepada kondisi  Anda, Anda akan lelah pada saat ujian dan tidak dapat berkonsentrasi penuh ketika mengerjakan soal akibat terlalu memaksakan diri untuk begadang menghapalkan materi ujian. Datang lebih awal sebelum ujian dimulai akan membuat konsentrasi Anda lebih fresh dibandingkan Anda datang mepet apalagi terlambat. Prediksi berapa lama tempat ujian akan terjangkau oleh Anda dan alangkah lebih baiknya Anda telah melakukan survey untuk melihat lokasi tempat Anda ujian sehari sebelumnya, supaya Anda benar-benar tenag dan tidak tergesa ketika Anda menghadapi ujian.
Faktor non-teknis lain yang ikut mendukung keberhasilan Anda adalah ketelitian dalam mengisi data di LJK yang meliputi pengisian nama, nomor test, kode soal dan sebagainya. Kurangnya konsentrasi kita ketika mengisi data di LJK akan berakibat sangat fatal bagi Anda. Anda boleh merasa bangga bisa menjawab 90% soal ujian Anda, akan tetapi hasil tersebut menjadi sia-sia ketika Anda salah dalam mengisi nomor peserta misalnya. Untuk itu berhati-hati dan selalu mengecek ulang ketepatan Anda dalam mengisi data di LJK. Gunakan pensil 2B yang benar-benar direkomendasikan, pensil 2B adalah alat yang sangat sesuai untuk mengisi LJK. Pensil 2B yang baik adalah yang lunak ketika kita pakai dan menghasilkan warna hitam yang lebih pekat. Usahakan ujung pensil tidak terlalu runcing dan tidak terlalu tumpul. Terlalu runcing akan menyebabkan LJK sobek, terlalu tumpul-pun akan mengakibatkan Anda kesulitan ketika Anda ingin menghitamkan salah satu pilihan Anda dengan tepat karena akan melewati garis batas lingkaran yang telah disediakan.
Semua faktor di atas satu sama lain saling mendukung. Ingat Anda tidak bersaing dengan sedikit orang tapi ribuan bahkan ratusan ribu orang akan saling berebut untuk mendapatkan tempat yang sangat terbatas ketika di adakan seleksi CPNS. Untuk itu kesiapan yang matang dari Anda sangat mendukung Anda untuk meraih cita-cita sebagai Pegawai Negeri Sipil daripada Anda hanya menghayal dan mengandalkan untung-untungan tanpa bisa berusaha untuk memotivasi diri. Keberhasilan Anda dalam menjawab soal belum tentu menentukan kelulusan Anda, karena orang lain mungkin lebih berhasil lagi dalam menjawab soal dibandingkan dengan Anda. Dengan ketatnya persaingan ini,  jalan satu-satunya adalah berusaha semaksimal mungkin dan jangan lupa berdoa. Sebagai manusia dan makhluk Tuhan, kita hanya dituntut untuk berusaha dan apabila usaha kita sudah maksimal, kita hanya pasrah dan berserah diri kepada Sang Pencipta. Jika kita lulus berarti Allah telah mengabulkan doa kita, dan apabila kita tidak lulus, jangan patah arang, selagi usia kita masih mencukupi untuk mengikuti tes CPNS jangan pernah lelah untuk terus berbenah menyiapkan semua perbekalan untuk menghadapi ujian CPNS berikutnya.. (MS-dari berbagai sumber dan pengalaman pribadi)

Persiapan Menghadapi Tes CPNS

Selayaknya mengikuti ujian lain, Test Seleksi CPNS baik tingkat pusat (Departemen) maupun CPNS Daerah (CPNSD) sudah barang tentu memerlukan persiapan yang matang. Jangan pernah terlintas dipikiran kita untuk menganggap bahwa test CPNS adalah suatu test yang sekedar untung-untungan belaka, sehingga kita tidak pernah melakukan persiapan  materi, mencoba latihan soal, dan memperbanyak up-date informasi terbaru yang berhubungan dengan soal-soal test CPNS.

Test CPNSTest CPNS adalah test yang memerlukan ketangguhan penguasaan materi, hapalan yang oke, penguasaan hitungan yang mumpuni dan tentu saja ketepatan dalam menjawab soal dengan waktu yang telah disediakan. Dengan minimnya waktu yang disediakan (umumnya 1 soal diberikan waktu 1,2 menit untuk menjawabnya) kita memerlukan strategi khusus untuk menjawab soal-soal tersebut, sehingga kita bisa menyelesaikannya dengan tepat waktu.
Persiapan dalam mengikuti Test CPNS tidak hanya menyangkut materi ujian, tetapi juga meliputi aspek kesiapan psikologi, kesiapan fisik, dan pengetahuan tentang tips dan trik menghadapi soal-soal tes CPNS.
  • Aspek Psikologis
Aspek Psikologis adalah modal dasar dalam menghadapi semua jenis ujian, tak terkecuali Test CPNS. Keinginan yang kuat untuk bisa lulus serta bayangan yang indah akan menjadi PNS akan menjadi modal penting untuk membangun kekuatan dalam diri seseorang sehingga dia menjadi terpacu untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Basic psikologis yang kuat membuat kita menjadi seseorang dengan motivasi yang tinggi untuk bisa bersaing dengan ribuan orang pada saat pelaksanaan Test CPNS. Untuk itu apabila Anda berniat untuk menhadapi test CPNS, persiapkan aspek psikologis Anda. Jangan pernah terbesit dalam benak Anda bahwa Anda ikut CPNS hanya sekedar iseng saja, atau hanya sekedar ikut-ikutan mengadu nasib bersama ribuan peserta lainnya tanpa ada motivasi Anda ingin lulus, karena itu hanya akan membuang waktu Anda dengan percuma. Lebih baik Anda diam di rumah, atau kembali melanjutkan pekerjaan yang sedang Anda geluti sekarang. Dan jika dalam diri Anda sudah terdapat motivasi untuk Lulus segera lakukan persiapan kedua berikut ini.
  • Aspek  Pemahaman Materi
Materi soal test CPNS biasanya meliputi Tes bakat Skolastik dan Tes Kemampuan Bidang. Kesiapan Anda menguasai materi merupakan faktor yang paling menentukan keberhasilan Anda mengikuti Test CPNS. Untuk itu diperlukan niat yang sungguh-sungguh untuk menguasai materi tersebut. Anda dapat mempelajari tipe-tipe soal dari berbagai macam sumber. Buku-buku persiapan untuk menghadapi test CPNS sudah banyak dijual dengan harga yang terjangkau, Andapun bisa mendownload soal-soal CPNS dari situs atau blog yang menyediakan soal-soal CPNS tahun-tahun sebelumnya baik tingkat pusat maupun daerah. Jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru mengenai perkembangan dunia di seluruh bidang dengan cara memperbanyak melihat berita di televisi, membaca surat kabar, surfing lewat internet, dan lain-lain.
Kecerdasan Anda merupakan faktor pendukung utama untuk bisa menguasai materi test CPNS, namun demikian ketekunan Anda dalam mempelajari materi dan latihan soal lebih dibutuhkan  dari sekedar kecerdasan semata. Jadi jangan minder dengan kemampuan Anda, selagi Anda punya motivasi yang kuat untuk selalu belajar dan mengupdate informasi, Anda harus yakin bahwa Anda bakal lulus dalam seleksi CPNS
  • Tips & Trik Menjawab Soal Tes CPNS
Setelah Anda yakin dengan persiapan psikologi dan materi, pada saat ujian Anda juga harus jeli untuk bisa menjawab semua soal yang ada dengan waktu yang telah disediakan. Hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah hitung berapa waktu untuk menjawab satu soal. Jika Anda sudah bisa memprediksi mulailah mengerjakan soal yang Anda anggap paling mudah. Apabila Anda menemukan soal yang rumit segera tinggalkan soal tersebut untuk kemudian Anda melanjutkan ke soal-soal berikutnya. Anda tidak boleh berkutat untuk menjawab soal yang membingungkan Anda karena akan mengurangi fokus Anda untuk menjawab soal-soal berikutnya. Hindari terlebih dulu soal-soal hitungan yang akan menyita waktu Anda, dan usahakan Anda bisa mengerjakan soal-soal yang Anda anggap mudah, untuk kemudian apabila Anda cermat dalam memprediksi waktu, Anda bisa mulai mengerjakan soal-soal yang tingkatnya lebih susah. Tips dan triks lebih lanjut mengenai cara-cara menjawab soal test CPNS akan dibahas di sesi/page yang berbeda.
  • Aspek Non-Teknis
Aspek non-teknis juga sangat mendukung keberhasilan Anda dalam mengikuti seleksi CPNS. Aspek non-teknis di antaranya adalah kesiapan secara fisik, ketelitian mengisi data di lembar jawab komputer (LJK), pemilihan pensil 2B yang tepat, serta faktor-faktor lain. Fisik kita dalam menghadapi test CPNS harus benar-benar mumpuni dalam artian kita harus siap untuk duduk dan berpikir dalam jangka waktu lama ketika kita mengerjakan soal-soal CPNS. Apalagi banyak peserta CPNS yang datang dari tempat-tempat yang jauh sehingga tenaga akan terkuras sebelum mengikuti ujian. Untuk itu sarapan (makan) adalah mutlak diperlukan oleh Anda yang akan mengikuti test CPNS agar kondisi fisik Anda senantiasa terjaga dari awal sampai akhir ketika mengerjakan soal-soal ujian. Jangan lupa juga malam hari sebelum Anda menghadapi ujian, pastikan Anda tidur/istirahat lebih awal. Anda tidak harus bersusah payah untuk menghapalkan semua materi menjelang ujian karena percuma saja, Anda hanya akan mendapatkan kelelahan daripada Anda bisa menghapal semua materi.
Jangan biasakan diri Anda untuk menghapal dengan cara SKS (Sistem Kebut Semalam) karena hal tersebut akan berpengaruh buruk kepada kondisi  Anda, Anda akan lelah pada saat ujian dan tidak dapat berkonsentrasi penuh ketika mengerjakan soal akibat terlalu memaksakan diri untuk begadang menghapalkan materi ujian. Datang lebih awal sebelum ujian dimulai akan membuat konsentrasi Anda lebih fresh dibandingkan Anda datang mepet apalagi terlambat. Prediksi berapa lama tempat ujian akan terjangkau oleh Anda dan alangkah lebih baiknya Anda telah melakukan survey untuk melihat lokasi tempat Anda ujian sehari sebelumnya, supaya Anda benar-benar tenag dan tidak tergesa ketika Anda menghadapi ujian.
Faktor non-teknis lain yang ikut mendukung keberhasilan Anda adalah ketelitian dalam mengisi data di LJK yang meliputi pengisian nama, nomor test, kode soal dan sebagainya. Kurangnya konsentrasi kita ketika mengisi data di LJK akan berakibat sangat fatal bagi Anda. Anda boleh merasa bangga bisa menjawab 90% soal ujian Anda, akan tetapi hasil tersebut menjadi sia-sia ketika Anda salah dalam mengisi nomor peserta misalnya. Untuk itu berhati-hati dan selalu mengecek ulang ketepatan Anda dalam mengisi data di LJK. Gunakan pensil 2B yang benar-benar direkomendasikan, pensil 2B adalah alat yang sangat sesuai untuk mengisi LJK. Pensil 2B yang baik adalah yang lunak ketika kita pakai dan menghasilkan warna hitam yang lebih pekat. Usahakan ujung pensil tidak terlalu runcing dan tidak terlalu tumpul. Terlalu runcing akan menyebabkan LJK sobek, terlalu tumpul-pun akan mengakibatkan Anda kesulitan ketika Anda ingin menghitamkan salah satu pilihan Anda dengan tepat karena akan melewati garis batas lingkaran yang telah disediakan.
Semua faktor di atas satu sama lain saling mendukung. Ingat Anda tidak bersaing dengan sedikit orang tapi ribuan bahkan ratusan ribu orang akan saling berebut untuk mendapatkan tempat yang sangat terbatas ketika di adakan seleksi CPNS. Untuk itu kesiapan yang matang dari Anda sangat mendukung Anda untuk meraih cita-cita sebagai Pegawai Negeri Sipil daripada Anda hanya menghayal dan mengandalkan untung-untungan tanpa bisa berusaha untuk memotivasi diri. Keberhasilan Anda dalam menjawab soal belum tentu menentukan kelulusan Anda, karena orang lain mungkin lebih berhasil lagi dalam menjawab soal dibandingkan dengan Anda. Dengan ketatnya persaingan ini,  jalan satu-satunya adalah berusaha semaksimal mungkin dan jangan lupa berdoa. Sebagai manusia dan makhluk Tuhan, kita hanya dituntut untuk berusaha dan apabila usaha kita sudah maksimal, kita hanya pasrah dan berserah diri kepada Sang Pencipta. Jika kita lulus berarti Allah telah mengabulkan doa kita, dan apabila kita tidak lulus, jangan patah arang, selagi usia kita masih mencukupi untuk mengikuti tes CPNS jangan pernah lelah untuk terus berbenah menyiapkan semua perbekalan untuk menghadapi ujian CPNS berikutnya.. (MS-dari berbagai sumber dan pengalaman pribadi)

pengertian PNS



Pegawai Negeri Sipil.png
Saya kira hampir seluruh kalangan rakyat yang ada di negeri kita Indonesia ini mengetahui apa yang dinamakan dengan PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang kata-katanya sudah tidak asing lagi di pendengaran kita, tapi saya yakin tidak banyak yang mengetahui secara mendetail dan secara resmi apa itu yang di namakan PNS yang kita ketahui selama ini.

Sebelum para pembaca ingin menjadi dan mengabdi kepada negara sebagai Pegawai Negeri di Indonesia kita yang tercinta ini, maka alangkah baiknya kalau kita sejenak membaca dan memahami serta mengerti apa itu yang dinamakan Pegawai Negeri.

Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pegawai negeri di Indonesia

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia  

    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:

    Pegawai Negeri Sipil Pusat

  4. Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
  5. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
  6. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
  7. Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
  8. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.

Pegawai Negeri Sipil Daerah

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.

Pegawai Negeri Sipil dan partai politik

Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.
Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:
  • Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
  • Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
  • Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

Organisasi Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil.[1] Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.

Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jabatan struktural

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Eselon Jabatan instansi pusat Jabatan instansi daerah (provinsi) Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)
Ia Sekretaris Jenderal  · Direktur Jenderal  · Sekretaris  · Sekretaris Utama  · Kepala Badan  · Inspektur Jenderal  · Inspektur Utama  · Direktur Utama  · Auditor Utama  · Wakil Jaksa Agung  · Jaksa Agung Muda  · Deputi  · Wakil Sekretaris Kabinet

Ib Staf Ahli Sekretaris Daerah
IIa Kepala Biro  · Kepala Pusat  · Asisten Deputi Asisten  · Staf Ahli Gubernur  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Inspektur  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A Sekretaris Daerah
IIb
Kepala Biro  · Direktur RS Umum Daerah Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A  · Direktur RS Khusus Kelas A Asisten  · Staf Ahli Bupati/Walikota  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
IIIa Kepala Bagian  · Kepala Bidang  · Kepala Subdirektorat Kepala Kantor  · Kepala Bagian  · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kela B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A  · Kepala UPT Dinas Kepala Kantor  · Camat  · Kepala Bagian  · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
IIIb
Kepala Bagian pada RS Daerah  · Kepala Bidang pada RS Daerah Kepala Bidang pada Dinas dan Badan  · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah  · Direktur RS Umum Daerah Kelas D  · Sekretaris Camat
IVa Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Kepala Subbagian Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Lurah  · Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi  · Kepala UPT Dinas dan Badan  ·
IVb

Sekretaris Kelurahan  · Kepala Seksi pada Kelurahan  · Kepala Subbagian pada UPT  · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan  · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
Va Kepala Urusan
Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  · Kepala TU Sekolah Menengah Umum
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka
  1. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
  2. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
  3. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
  4. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
  5. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
  6. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,

Jabatan fungsional

Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:
Peraturan Presiden Nomor Jabatan Fungsional
20 Tahun 2006 Panitera
22 Tahun 2006 Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
23 Tahun 2006 Pranata Hubungan Masyarakat
24 Tahun 2006 Peneliti
25 Tahun 2006 Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
26 Tahun 2006 Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
27 Tahun 2006 Penyuluh Kehutanan
28 Tahun 2006 Pengendali Ekosistem Hutan
29 Tahun 2006 Pengendali Dampak Lingkungan
30 Tahun 2006 Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
31 Tahun 2006 Surveyor Pemetaan
32 Tahun 2006 Penyelidik Bumi
33 Tahun 2006 Pranata Komputer
34 Tahun 2006 Statistisi
35 Tahun 2006 Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
36 Tahun 2006 Perantara Hubungan Industrial
37 Tahun 2006 Perancang Peraturan Perundang-undangan
38 Tahun 2006 Perencana
39 Tahun 2006 Analis Kepegawaian
40 Tahun 2006 Arsiparis dan Pustakawan
41 Tahun 2006 Agen
42 Tahun 2006 Polisi Kehutanan
43 Tahun 2006 Penyuluh Agama
44 Tahun 2006 Pengawas Ketenagakerjaan
45 Tahun 2006 Pengawas Farmasi dan Makanan
46 Tahun 2006 Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
47 Tahun 2006 Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
48 Tahun 2006 Pranata Nuklir
49 Tahun 2006 Pengamat Meteorologi dan Geofisika
50 Tahun 2006 Pengawas Radiasi
51 Tahun 2006 Instruktur
52 Tahun 2006 Widyaiswara
53 Tahun 2006 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
54 Tahun 2006 Pekerja Sosial
55 Tahun 2006 Pengantar Kerja
56 Tahun 2006 Penggerak Swadaya Masyarakat
57 Tahun 2006 Penyuluh Keluarga Berencana
58 Tahun 2006 Tenaga Kependidikan
59 Tahun 2006 Dosen
60 Tahun 2006 Auditor
61 Tahun 2006 Pengamat Gunung Api
62 Tahun 2006 Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
63 Tahun 2006 Teknisi Penerbangan
64 Tahun 2006 Penguji Mutu Barang dan Penera
65 Tahun 2010 Pranata Laboratorium Pendidikan

Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:

Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia

Golongan Pangkat
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/c Juru
I/d Juru Tingkat I
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda
IV/d Pembina Utama Madya
IV/e Pembina Utama

Pegawai negeri di luar negeri

Jabatan struktural

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Eselon Jabatan instansi pusat Jabatan instansi daerah (provinsi) Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)
Ia Sekretaris Jenderal  · Direktur Jenderal  · Sekretaris  · Sekretaris Utama  · Kepala Badan  · Inspektur Jenderal  · Inspektur Utama  · Direktur Utama  · Auditor Utama  · Wakil Jaksa Agung  · Jaksa Agung Muda  · Deputi  · Wakil Sekretaris Kabinet

Ib Staf Ahli Sekretaris Daerah
IIa Kepala Biro  · Kepala Pusat  · Asisten Deputi Asisten  · Staf Ahli Gubernur  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Inspektur  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A Sekretaris Daerah
IIb
Kepala Biro  · Direktur RS Umum Daerah Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A  · Direktur RS Khusus Kelas A Asisten  · Staf Ahli Bupati/Walikota  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
IIIa Kepala Bagian  · Kepala Bidang  · Kepala Subdirektorat Kepala Kantor  · Kepala Bagian  · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kela B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A  · Kepala UPT Dinas Kepala Kantor  · Camat  · Kepala Bagian  · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
IIIb
Kepala Bagian pada RS Daerah  · Kepala Bidang pada RS Daerah Kepala Bidang pada Dinas dan Badan  · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah  · Direktur RS Umum Daerah Kelas D  · Sekretaris Camat
IVa Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Kepala Subbagian Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Lurah  · Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi  · Kepala UPT Dinas dan Badan  ·
IVb

Sekretaris Kelurahan  · Kepala Seksi pada Kelurahan  · Kepala Subbagian pada UPT  · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan  · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
Va Kepala Urusan
Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  · Kepala TU Sekolah Menengah Umum
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka
  1. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
  2. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
  3. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
  4. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
  5. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
  6. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,

Jabatan fungsional

Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:
Peraturan Presiden Nomor Jabatan Fungsional
20 Tahun 2006 Panitera
22 Tahun 2006 Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
23 Tahun 2006 Pranata Hubungan Masyarakat
24 Tahun 2006 Peneliti
25 Tahun 2006 Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
26 Tahun 2006 Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
27 Tahun 2006 Penyuluh Kehutanan
28 Tahun 2006 Pengendali Ekosistem Hutan
29 Tahun 2006 Pengendali Dampak Lingkungan
30 Tahun 2006 Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
31 Tahun 2006 Surveyor Pemetaan
32 Tahun 2006 Penyelidik Bumi
33 Tahun 2006 Pranata Komputer
34 Tahun 2006 Statistisi
35 Tahun 2006 Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
36 Tahun 2006 Perantara Hubungan Industrial
37 Tahun 2006 Perancang Peraturan Perundang-undangan
38 Tahun 2006 Perencana
39 Tahun 2006 Analis Kepegawaian
40 Tahun 2006 Arsiparis dan Pustakawan
41 Tahun 2006 Agen
42 Tahun 2006 Polisi Kehutanan
43 Tahun 2006 Penyuluh Agama
44 Tahun 2006 Pengawas Ketenagakerjaan
45 Tahun 2006 Pengawas Farmasi dan Makanan
46 Tahun 2006 Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
47 Tahun 2006 Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
48 Tahun 2006 Pranata Nuklir
49 Tahun 2006 Pengamat Meteorologi dan Geofisika
50 Tahun 2006 Pengawas Radiasi
51 Tahun 2006 Instruktur
52 Tahun 2006 Widyaiswara
53 Tahun 2006 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
54 Tahun 2006 Pekerja Sosial
55 Tahun 2006 Pengantar Kerja
56 Tahun 2006 Penggerak Swadaya Masyarakat
57 Tahun 2006 Penyuluh Keluarga Berencana
58 Tahun 2006 Tenaga Kependidikan
59 Tahun 2006 Dosen
60 Tahun 2006 Auditor
61 Tahun 2006 Pengamat Gunung Api
62 Tahun 2006 Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
63 Tahun 2006 Teknisi Penerbangan
64 Tahun 2006 Penguji Mutu Barang dan Penera
65 Tahun 2010 Pranata Laboratorium Pendidikan

Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:

Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia

Golongan Pangkat
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/c Juru
I/d Juru Tingkat I
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda
IV/d Pembina Utama Madya
IV/e Pembina Utama

Pegawai negeri di luar negeri

Jabatan struktural

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Eselon Jabatan instansi pusat Jabatan instansi daerah (provinsi) Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)
Ia Sekretaris Jenderal  · Direktur Jenderal  · Sekretaris  · Sekretaris Utama  · Kepala Badan  · Inspektur Jenderal  · Inspektur Utama  · Direktur Utama  · Auditor Utama  · Wakil Jaksa Agung  · Jaksa Agung Muda  · Deputi  · Wakil Sekretaris Kabinet

Ib Staf Ahli Sekretaris Daerah
IIa Kepala Biro  · Kepala Pusat  · Asisten Deputi Asisten  · Staf Ahli Gubernur  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Inspektur  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A Sekretaris Daerah
IIb
Kepala Biro  · Direktur RS Umum Daerah Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A  · Direktur RS Khusus Kelas A Asisten  · Staf Ahli Bupati/Walikota  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
IIIa Kepala Bagian  · Kepala Bidang  · Kepala Subdirektorat Kepala Kantor  · Kepala Bagian  · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kela B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A  · Kepala UPT Dinas Kepala Kantor  · Camat  · Kepala Bagian  · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
IIIb
Kepala Bagian pada RS Daerah  · Kepala Bidang pada RS Daerah Kepala Bidang pada Dinas dan Badan  · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah  · Direktur RS Umum Daerah Kelas D  · Sekretaris Camat
IVa Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Kepala Subbagian Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Lurah  · Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi  · Kepala UPT Dinas dan Badan  ·
IVb

Sekretaris Kelurahan  · Kepala Seksi pada Kelurahan  · Kepala Subbagian pada UPT  · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan  · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
Va Kepala Urusan
Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  · Kepala TU Sekolah Menengah Umum
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka
  1. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
  2. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
  3. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
  4. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
  5. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
  6. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,

Jabatan fungsional

Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:
Peraturan Presiden Nomor Jabatan Fungsional
20 Tahun 2006 Panitera
22 Tahun 2006 Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
23 Tahun 2006 Pranata Hubungan Masyarakat
24 Tahun 2006 Peneliti
25 Tahun 2006 Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
26 Tahun 2006 Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
27 Tahun 2006 Penyuluh Kehutanan
28 Tahun 2006 Pengendali Ekosistem Hutan
29 Tahun 2006 Pengendali Dampak Lingkungan
30 Tahun 2006 Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
31 Tahun 2006 Surveyor Pemetaan
32 Tahun 2006 Penyelidik Bumi
33 Tahun 2006 Pranata Komputer
34 Tahun 2006 Statistisi
35 Tahun 2006 Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
36 Tahun 2006 Perantara Hubungan Industrial
37 Tahun 2006 Perancang Peraturan Perundang-undangan
38 Tahun 2006 Perencana
39 Tahun 2006 Analis Kepegawaian
40 Tahun 2006 Arsiparis dan Pustakawan
41 Tahun 2006 Agen
42 Tahun 2006 Polisi Kehutanan
43 Tahun 2006 Penyuluh Agama
44 Tahun 2006 Pengawas Ketenagakerjaan
45 Tahun 2006 Pengawas Farmasi dan Makanan
46 Tahun 2006 Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
47 Tahun 2006 Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
48 Tahun 2006 Pranata Nuklir
49 Tahun 2006 Pengamat Meteorologi dan Geofisika
50 Tahun 2006 Pengawas Radiasi
51 Tahun 2006 Instruktur
52 Tahun 2006 Widyaiswara
53 Tahun 2006 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
54 Tahun 2006 Pekerja Sosial
55 Tahun 2006 Pengantar Kerja
56 Tahun 2006 Penggerak Swadaya Masyarakat
57 Tahun 2006 Penyuluh Keluarga Berencana
58 Tahun 2006 Tenaga Kependidikan
59 Tahun 2006 Dosen
60 Tahun 2006 Auditor
61 Tahun 2006 Pengamat Gunung Api
62 Tahun 2006 Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
63 Tahun 2006 Teknisi Penerbangan
64 Tahun 2006 Penguji Mutu Barang dan Penera
65 Tahun 2010 Pranata Laboratorium Pendidikan

Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:

Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia

Golongan Pangkat
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/c Juru
I/d Juru Tingkat I
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda
IV/d Pembina Utama Madya
IV/e Pembina Utama

Pegawai negeri di luar negeri

Jabatan struktural

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Eselon Jabatan instansi pusat Jabatan instansi daerah (provinsi) Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)
Ia Sekretaris Jenderal  · Direktur Jenderal  · Sekretaris  · Sekretaris Utama  · Kepala Badan  · Inspektur Jenderal  · Inspektur Utama  · Direktur Utama  · Auditor Utama  · Wakil Jaksa Agung  · Jaksa Agung Muda  · Deputi  · Wakil Sekretaris Kabinet

Ib Staf Ahli Sekretaris Daerah
IIa Kepala Biro  · Kepala Pusat  · Asisten Deputi Asisten  · Staf Ahli Gubernur  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Inspektur  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A Sekretaris Daerah
IIb
Kepala Biro  · Direktur RS Umum Daerah Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A  · Direktur RS Khusus Kelas A Asisten  · Staf Ahli Bupati/Walikota  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
IIIa Kepala Bagian  · Kepala Bidang  · Kepala Subdirektorat Kepala Kantor  · Kepala Bagian  · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kela B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A  · Kepala UPT Dinas Kepala Kantor  · Camat  · Kepala Bagian  · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
IIIb
Kepala Bagian pada RS Daerah  · Kepala Bidang pada RS Daerah Kepala Bidang pada Dinas dan Badan  · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah  · Direktur RS Umum Daerah Kelas D  · Sekretaris Camat
IVa Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Kepala Subbagian Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Lurah  · Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi  · Kepala UPT Dinas dan Badan  ·
IVb

Sekretaris Kelurahan  · Kepala Seksi pada Kelurahan  · Kepala Subbagian pada UPT  · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan  · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
Va Kepala Urusan
Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  · Kepala TU Sekolah Menengah Umum
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka
  1. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
  2. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
  3. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
  4. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
  5. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
  6. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,

Jabatan fungsional

Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:
Peraturan Presiden Nomor Jabatan Fungsional
20 Tahun 2006 Panitera
22 Tahun 2006 Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
23 Tahun 2006 Pranata Hubungan Masyarakat
24 Tahun 2006 Peneliti
25 Tahun 2006 Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
26 Tahun 2006 Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
27 Tahun 2006 Penyuluh Kehutanan
28 Tahun 2006 Pengendali Ekosistem Hutan
29 Tahun 2006 Pengendali Dampak Lingkungan
30 Tahun 2006 Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
31 Tahun 2006 Surveyor Pemetaan
32 Tahun 2006 Penyelidik Bumi
33 Tahun 2006 Pranata Komputer
34 Tahun 2006 Statistisi
35 Tahun 2006 Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
36 Tahun 2006 Perantara Hubungan Industrial
37 Tahun 2006 Perancang Peraturan Perundang-undangan
38 Tahun 2006 Perencana
39 Tahun 2006 Analis Kepegawaian
40 Tahun 2006 Arsiparis dan Pustakawan
41 Tahun 2006 Agen
42 Tahun 2006 Polisi Kehutanan
43 Tahun 2006 Penyuluh Agama
44 Tahun 2006 Pengawas Ketenagakerjaan
45 Tahun 2006 Pengawas Farmasi dan Makanan
46 Tahun 2006 Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
47 Tahun 2006 Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
48 Tahun 2006 Pranata Nuklir
49 Tahun 2006 Pengamat Meteorologi dan Geofisika
50 Tahun 2006 Pengawas Radiasi
51 Tahun 2006 Instruktur
52 Tahun 2006 Widyaiswara
53 Tahun 2006 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
54 Tahun 2006 Pekerja Sosial
55 Tahun 2006 Pengantar Kerja
56 Tahun 2006 Penggerak Swadaya Masyarakat
57 Tahun 2006 Penyuluh Keluarga Berencana
58 Tahun 2006 Tenaga Kependidikan
59 Tahun 2006 Dosen
60 Tahun 2006 Auditor
61 Tahun 2006 Pengamat Gunung Api
62 Tahun 2006 Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
63 Tahun 2006 Teknisi Penerbangan
64 Tahun 2006 Penguji Mutu Barang dan Penera
65 Tahun 2010 Pranata Laboratorium Pendidikan

Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:

Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia

Golongan Pangkat
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/c Juru
I/d Juru Tingkat I
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda
IV/d Pembina Utama Madya
IV/e Pembina Utama

Pegawai negeri di luar negeri

Jabatan struktural

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Eselon Jabatan instansi pusat Jabatan instansi daerah (provinsi) Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)
Ia Sekretaris Jenderal  · Direktur Jenderal  · Sekretaris  · Sekretaris Utama  · Kepala Badan  · Inspektur Jenderal  · Inspektur Utama  · Direktur Utama  · Auditor Utama  · Wakil Jaksa Agung  · Jaksa Agung Muda  · Deputi  · Wakil Sekretaris Kabinet

Ib Staf Ahli Sekretaris Daerah
IIa Kepala Biro  · Kepala Pusat  · Asisten Deputi Asisten  · Staf Ahli Gubernur  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Inspektur  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A Sekretaris Daerah
IIb
Kepala Biro  · Direktur RS Umum Daerah Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A  · Direktur RS Khusus Kelas A Asisten  · Staf Ahli Bupati/Walikota  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
IIIa Kepala Bagian  · Kepala Bidang  · Kepala Subdirektorat Kepala Kantor  · Kepala Bagian  · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kela B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A  · Kepala UPT Dinas Kepala Kantor  · Camat  · Kepala Bagian  · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
IIIb
Kepala Bagian pada RS Daerah  · Kepala Bidang pada RS Daerah Kepala Bidang pada Dinas dan Badan  · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah  · Direktur RS Umum Daerah Kelas D  · Sekretaris Camat
IVa Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Kepala Subbagian Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Lurah  · Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi  · Kepala UPT Dinas dan Badan  ·
IVb

Sekretaris Kelurahan  · Kepala Seksi pada Kelurahan  · Kepala Subbagian pada UPT  · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan  · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
Va Kepala Urusan
Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  · Kepala TU Sekolah Menengah Umum
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka
  1. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
  2. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
  3. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
  4. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
  5. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
  6. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,

Jabatan fungsional

Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:
Peraturan Presiden Nomor Jabatan Fungsional
20 Tahun 2006 Panitera
22 Tahun 2006 Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
23 Tahun 2006 Pranata Hubungan Masyarakat
24 Tahun 2006 Peneliti
25 Tahun 2006 Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
26 Tahun 2006 Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
27 Tahun 2006 Penyuluh Kehutanan
28 Tahun 2006 Pengendali Ekosistem Hutan
29 Tahun 2006 Pengendali Dampak Lingkungan
30 Tahun 2006 Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
31 Tahun 2006 Surveyor Pemetaan
32 Tahun 2006 Penyelidik Bumi
33 Tahun 2006 Pranata Komputer
34 Tahun 2006 Statistisi
35 Tahun 2006 Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
36 Tahun 2006 Perantara Hubungan Industrial
37 Tahun 2006 Perancang Peraturan Perundang-undangan
38 Tahun 2006 Perencana
39 Tahun 2006 Analis Kepegawaian
40 Tahun 2006 Arsiparis dan Pustakawan
41 Tahun 2006 Agen
42 Tahun 2006 Polisi Kehutanan
43 Tahun 2006 Penyuluh Agama
44 Tahun 2006 Pengawas Ketenagakerjaan
45 Tahun 2006 Pengawas Farmasi dan Makanan
46 Tahun 2006 Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
47 Tahun 2006 Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
48 Tahun 2006 Pranata Nuklir
49 Tahun 2006 Pengamat Meteorologi dan Geofisika
50 Tahun 2006 Pengawas Radiasi
51 Tahun 2006 Instruktur
52 Tahun 2006 Widyaiswara
53 Tahun 2006 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
54 Tahun 2006 Pekerja Sosial
55 Tahun 2006 Pengantar Kerja
56 Tahun 2006 Penggerak Swadaya Masyarakat
57 Tahun 2006 Penyuluh Keluarga Berencana
58 Tahun 2006 Tenaga Kependidikan
59 Tahun 2006 Dosen
60 Tahun 2006 Auditor
61 Tahun 2006 Pengamat Gunung Api
62 Tahun 2006 Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
63 Tahun 2006 Teknisi Penerbangan
64 Tahun 2006 Penguji Mutu Barang dan Penera
65 Tahun 2010 Pranata Laboratorium Pendidikan

Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:

Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia

Golongan Pangkat
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/c Juru
I/d Juru Tingkat I
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda
IV/d Pembina Utama Madya
IV/e Pembina Utama