Saya kira hampir seluruh kalangan rakyat yang ada di negeri kita Indonesia ini mengetahui apa yang dinamakan dengan PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang kata-katanya sudah tidak asing lagi di pendengaran kita, tapi saya yakin tidak banyak yang mengetahui secara mendetail dan secara resmi apa itu yang di namakan PNS yang kita ketahui selama ini.
Sebelum para pembaca ingin menjadi dan mengabdi kepada negara sebagai Pegawai Negeri di Indonesia kita yang tercinta ini, maka alangkah baiknya kalau kita sejenak membaca dan memahami serta mengerti apa itu yang dinamakan Pegawai Negeri.
Pegawai negeri adalah
pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
negeri, atau diserahi tugas
negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pegawai negeri di Indonesia
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai
negeri terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Anggota Tentara Nasional Indonesia
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen,
Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan
pengadilan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
- Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan
perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain,
seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain,
seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.
Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Pegawai Negeri Sipil dan partai politik
Pada masa
Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap
Golkar,
yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat
menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa
menjadi anggota dan memilih
Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan
Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada
Golkar.
Setelah adanya
Reformasi 1998,
terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang
sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan
menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh
semua golongan dari
partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak
diskriminatif
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas
tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai
politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam
Pemilu, sedangkan anggota
TNI
maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang
menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti
pokok materi dalam PP tersebut adalah:
- Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil
harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk
golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif
khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai
politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan
keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau
kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai
politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya
(peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
- Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai
anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun.
Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus
partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan
mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Organisasi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri
Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi
ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri
Sipil.
[1]
Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri,
profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para
anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang
baik.
Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam
rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga
merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi.
Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang
terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
| Eselon |
Jabatan instansi pusat |
Jabatan instansi daerah (provinsi) |
Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota) |
| Ia |
Sekretaris Jenderal · Direktur Jenderal · Sekretaris · Sekretaris Utama · Kepala Badan · Inspektur Jenderal · Inspektur Utama · Direktur Utama · Auditor Utama · Wakil Jaksa Agung · Jaksa Agung Muda · Deputi · Wakil Sekretaris Kabinet |
|
|
| Ib |
Staf Ahli |
Sekretaris Daerah |
|
| IIa |
Kepala Biro · Kepala Pusat · Asisten Deputi |
Asisten · Staf Ahli Gubernur · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Inspektur · Direktur RS Umum Daerah Kelas A |
Sekretaris Daerah |
| IIb |
|
Kepala Biro · Direktur RS Umum Daerah Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A · Direktur RS Khusus Kelas A |
Asisten · Staf Ahli Bupati/Walikota · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B |
| IIIa |
Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat |
Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT Dinas |
Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A |
| IIIb |
|
Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah |
Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat |
| IVa |
Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi |
Kepala Subbagian Kepala Subbidang · Kepala Seksi |
Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan · |
| IVb |
|
|
Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan |
| Va |
Kepala Urusan |
|
Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah Umum |
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, maka
- jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
- jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
- jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
- jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999
tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai
Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta
bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional
berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan
berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam
jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah
ditentukan:
| Peraturan Presiden Nomor |
Jabatan Fungsional |
| 20 Tahun 2006 |
Panitera |
| 22 Tahun 2006 |
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti |
| 23 Tahun 2006 |
Pranata Hubungan Masyarakat |
| 24 Tahun 2006 |
Peneliti |
| 25 Tahun 2006 |
Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan |
| 26 Tahun 2006 |
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,
Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas
Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan |
| 27 Tahun 2006 |
Penyuluh Kehutanan |
| 28 Tahun 2006 |
Pengendali Ekosistem Hutan |
| 29 Tahun 2006 |
Pengendali Dampak Lingkungan |
| 30 Tahun 2006 |
Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan |
| 31 Tahun 2006 |
Surveyor Pemetaan |
| 32 Tahun 2006 |
Penyelidik Bumi |
| 33 Tahun 2006 |
Pranata Komputer |
| 34 Tahun 2006 |
Statistisi |
| 35 Tahun 2006 |
Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek |
| 36 Tahun 2006 |
Perantara Hubungan Industrial |
| 37 Tahun 2006 |
Perancang Peraturan Perundang-undangan |
| 38 Tahun 2006 |
Perencana |
| 39 Tahun 2006 |
Analis Kepegawaian |
| 40 Tahun 2006 |
Arsiparis dan Pustakawan |
| 41 Tahun 2006 |
Agen |
| 42 Tahun 2006 |
Polisi Kehutanan |
| 43 Tahun 2006 |
Penyuluh Agama |
| 44 Tahun 2006 |
Pengawas Ketenagakerjaan |
| 45 Tahun 2006 |
Pengawas Farmasi dan Makanan |
| 46 Tahun 2006 |
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan |
| 47 Tahun 2006 |
Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata
Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan,
Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis,
dan Teknisi Elektromedis |
| 48 Tahun 2006 |
Pranata Nuklir |
| 49 Tahun 2006 |
Pengamat Meteorologi dan Geofisika |
| 50 Tahun 2006 |
Pengawas Radiasi |
| 51 Tahun 2006 |
Instruktur |
| 52 Tahun 2006 |
Widyaiswara |
| 53 Tahun 2006 |
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan |
| 54 Tahun 2006 |
Pekerja Sosial |
| 55 Tahun 2006 |
Pengantar Kerja |
| 56 Tahun 2006 |
Penggerak Swadaya Masyarakat |
| 57 Tahun 2006 |
Penyuluh Keluarga Berencana |
| 58 Tahun 2006 |
Tenaga Kependidikan |
| 59 Tahun 2006 |
Dosen |
| 60 Tahun 2006 |
Auditor |
| 61 Tahun 2006 |
Pengamat Gunung Api |
| 62 Tahun 2006 |
Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran |
| 63 Tahun 2006 |
Teknisi Penerbangan |
| 64 Tahun 2006 |
Penguji Mutu Barang dan Penera |
| 65 Tahun 2010 |
Pranata Laboratorium Pendidikan |
Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah
pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus
pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang
melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan
suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara
rakyat:
Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia
| Golongan |
Pangkat |
| I/a |
Juru Muda |
| I/b |
Juru Muda Tingkat I |
| I/c |
Juru |
| I/d |
Juru Tingkat I |
| II/a |
Pengatur Muda |
| II/b |
Pengatur Muda Tingkat I |
| II/c |
Pengatur |
| II/d |
Pengatur Tingkat I |
| III/a |
Penata Muda |
| III/b |
Penata Muda Tingkat I |
| III/c |
Penata |
| III/d |
Penata Tingkat I |
| IV/a |
Pembina |
| IV/b |
Pembina Tingkat I |
| IV/c |
Pembina Utama Muda |
| IV/d |
Pembina Utama Madya |
| IV/e |
Pembina Utama |
Pegawai negeri di luar negeri
Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam
rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga
merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi.
Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang
terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
| Eselon |
Jabatan instansi pusat |
Jabatan instansi daerah (provinsi) |
Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota) |
| Ia |
Sekretaris Jenderal · Direktur Jenderal · Sekretaris · Sekretaris Utama · Kepala Badan · Inspektur Jenderal · Inspektur Utama · Direktur Utama · Auditor Utama · Wakil Jaksa Agung · Jaksa Agung Muda · Deputi · Wakil Sekretaris Kabinet |
|
|
| Ib |
Staf Ahli |
Sekretaris Daerah |
|
| IIa |
Kepala Biro · Kepala Pusat · Asisten Deputi |
Asisten · Staf Ahli Gubernur · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Inspektur · Direktur RS Umum Daerah Kelas A |
Sekretaris Daerah |
| IIb |
|
Kepala Biro · Direktur RS Umum Daerah Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A · Direktur RS Khusus Kelas A |
Asisten · Staf Ahli Bupati/Walikota · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B |
| IIIa |
Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat |
Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT Dinas |
Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A |
| IIIb |
|
Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah |
Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat |
| IVa |
Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi |
Kepala Subbagian Kepala Subbidang · Kepala Seksi |
Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan · |
| IVb |
|
|
Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan |
| Va |
Kepala Urusan |
|
Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah Umum |
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, maka
- jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
- jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
- jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
- jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999
tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai
Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta
bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional
berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan
berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam
jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah
ditentukan:
| Peraturan Presiden Nomor |
Jabatan Fungsional |
| 20 Tahun 2006 |
Panitera |
| 22 Tahun 2006 |
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti |
| 23 Tahun 2006 |
Pranata Hubungan Masyarakat |
| 24 Tahun 2006 |
Peneliti |
| 25 Tahun 2006 |
Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan |
| 26 Tahun 2006 |
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,
Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas
Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan |
| 27 Tahun 2006 |
Penyuluh Kehutanan |
| 28 Tahun 2006 |
Pengendali Ekosistem Hutan |
| 29 Tahun 2006 |
Pengendali Dampak Lingkungan |
| 30 Tahun 2006 |
Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan |
| 31 Tahun 2006 |
Surveyor Pemetaan |
| 32 Tahun 2006 |
Penyelidik Bumi |
| 33 Tahun 2006 |
Pranata Komputer |
| 34 Tahun 2006 |
Statistisi |
| 35 Tahun 2006 |
Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek |
| 36 Tahun 2006 |
Perantara Hubungan Industrial |
| 37 Tahun 2006 |
Perancang Peraturan Perundang-undangan |
| 38 Tahun 2006 |
Perencana |
| 39 Tahun 2006 |
Analis Kepegawaian |
| 40 Tahun 2006 |
Arsiparis dan Pustakawan |
| 41 Tahun 2006 |
Agen |
| 42 Tahun 2006 |
Polisi Kehutanan |
| 43 Tahun 2006 |
Penyuluh Agama |
| 44 Tahun 2006 |
Pengawas Ketenagakerjaan |
| 45 Tahun 2006 |
Pengawas Farmasi dan Makanan |
| 46 Tahun 2006 |
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan |
| 47 Tahun 2006 |
Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata
Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan,
Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis,
dan Teknisi Elektromedis |
| 48 Tahun 2006 |
Pranata Nuklir |
| 49 Tahun 2006 |
Pengamat Meteorologi dan Geofisika |
| 50 Tahun 2006 |
Pengawas Radiasi |
| 51 Tahun 2006 |
Instruktur |
| 52 Tahun 2006 |
Widyaiswara |
| 53 Tahun 2006 |
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan |
| 54 Tahun 2006 |
Pekerja Sosial |
| 55 Tahun 2006 |
Pengantar Kerja |
| 56 Tahun 2006 |
Penggerak Swadaya Masyarakat |
| 57 Tahun 2006 |
Penyuluh Keluarga Berencana |
| 58 Tahun 2006 |
Tenaga Kependidikan |
| 59 Tahun 2006 |
Dosen |
| 60 Tahun 2006 |
Auditor |
| 61 Tahun 2006 |
Pengamat Gunung Api |
| 62 Tahun 2006 |
Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran |
| 63 Tahun 2006 |
Teknisi Penerbangan |
| 64 Tahun 2006 |
Penguji Mutu Barang dan Penera |
| 65 Tahun 2010 |
Pranata Laboratorium Pendidikan |
Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah
pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus
pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang
melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan
suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara
rakyat:
Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia
| Golongan |
Pangkat |
| I/a |
Juru Muda |
| I/b |
Juru Muda Tingkat I |
| I/c |
Juru |
| I/d |
Juru Tingkat I |
| II/a |
Pengatur Muda |
| II/b |
Pengatur Muda Tingkat I |
| II/c |
Pengatur |
| II/d |
Pengatur Tingkat I |
| III/a |
Penata Muda |
| III/b |
Penata Muda Tingkat I |
| III/c |
Penata |
| III/d |
Penata Tingkat I |
| IV/a |
Pembina |
| IV/b |
Pembina Tingkat I |
| IV/c |
Pembina Utama Muda |
| IV/d |
Pembina Utama Madya |
| IV/e |
Pembina Utama |
Pegawai negeri di luar negeri
Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam
rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga
merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi.
Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang
terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
| Eselon |
Jabatan instansi pusat |
Jabatan instansi daerah (provinsi) |
Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota) |
| Ia |
Sekretaris Jenderal · Direktur Jenderal · Sekretaris · Sekretaris Utama · Kepala Badan · Inspektur Jenderal · Inspektur Utama · Direktur Utama · Auditor Utama · Wakil Jaksa Agung · Jaksa Agung Muda · Deputi · Wakil Sekretaris Kabinet |
|
|
| Ib |
Staf Ahli |
Sekretaris Daerah |
|
| IIa |
Kepala Biro · Kepala Pusat · Asisten Deputi |
Asisten · Staf Ahli Gubernur · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Inspektur · Direktur RS Umum Daerah Kelas A |
Sekretaris Daerah |
| IIb |
|
Kepala Biro · Direktur RS Umum Daerah Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A · Direktur RS Khusus Kelas A |
Asisten · Staf Ahli Bupati/Walikota · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B |
| IIIa |
Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat |
Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT Dinas |
Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A |
| IIIb |
|
Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah |
Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat |
| IVa |
Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi |
Kepala Subbagian Kepala Subbidang · Kepala Seksi |
Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan · |
| IVb |
|
|
Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan |
| Va |
Kepala Urusan |
|
Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah Umum |
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, maka
- jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
- jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
- jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
- jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999
tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai
Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta
bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional
berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan
berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam
jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah
ditentukan:
| Peraturan Presiden Nomor |
Jabatan Fungsional |
| 20 Tahun 2006 |
Panitera |
| 22 Tahun 2006 |
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti |
| 23 Tahun 2006 |
Pranata Hubungan Masyarakat |
| 24 Tahun 2006 |
Peneliti |
| 25 Tahun 2006 |
Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan |
| 26 Tahun 2006 |
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,
Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas
Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan |
| 27 Tahun 2006 |
Penyuluh Kehutanan |
| 28 Tahun 2006 |
Pengendali Ekosistem Hutan |
| 29 Tahun 2006 |
Pengendali Dampak Lingkungan |
| 30 Tahun 2006 |
Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan |
| 31 Tahun 2006 |
Surveyor Pemetaan |
| 32 Tahun 2006 |
Penyelidik Bumi |
| 33 Tahun 2006 |
Pranata Komputer |
| 34 Tahun 2006 |
Statistisi |
| 35 Tahun 2006 |
Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek |
| 36 Tahun 2006 |
Perantara Hubungan Industrial |
| 37 Tahun 2006 |
Perancang Peraturan Perundang-undangan |
| 38 Tahun 2006 |
Perencana |
| 39 Tahun 2006 |
Analis Kepegawaian |
| 40 Tahun 2006 |
Arsiparis dan Pustakawan |
| 41 Tahun 2006 |
Agen |
| 42 Tahun 2006 |
Polisi Kehutanan |
| 43 Tahun 2006 |
Penyuluh Agama |
| 44 Tahun 2006 |
Pengawas Ketenagakerjaan |
| 45 Tahun 2006 |
Pengawas Farmasi dan Makanan |
| 46 Tahun 2006 |
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan |
| 47 Tahun 2006 |
Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata
Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan,
Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis,
dan Teknisi Elektromedis |
| 48 Tahun 2006 |
Pranata Nuklir |
| 49 Tahun 2006 |
Pengamat Meteorologi dan Geofisika |
| 50 Tahun 2006 |
Pengawas Radiasi |
| 51 Tahun 2006 |
Instruktur |
| 52 Tahun 2006 |
Widyaiswara |
| 53 Tahun 2006 |
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan |
| 54 Tahun 2006 |
Pekerja Sosial |
| 55 Tahun 2006 |
Pengantar Kerja |
| 56 Tahun 2006 |
Penggerak Swadaya Masyarakat |
| 57 Tahun 2006 |
Penyuluh Keluarga Berencana |
| 58 Tahun 2006 |
Tenaga Kependidikan |
| 59 Tahun 2006 |
Dosen |
| 60 Tahun 2006 |
Auditor |
| 61 Tahun 2006 |
Pengamat Gunung Api |
| 62 Tahun 2006 |
Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran |
| 63 Tahun 2006 |
Teknisi Penerbangan |
| 64 Tahun 2006 |
Penguji Mutu Barang dan Penera |
| 65 Tahun 2010 |
Pranata Laboratorium Pendidikan |
Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah
pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus
pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang
melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan
suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara
rakyat:
Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia
| Golongan |
Pangkat |
| I/a |
Juru Muda |
| I/b |
Juru Muda Tingkat I |
| I/c |
Juru |
| I/d |
Juru Tingkat I |
| II/a |
Pengatur Muda |
| II/b |
Pengatur Muda Tingkat I |
| II/c |
Pengatur |
| II/d |
Pengatur Tingkat I |
| III/a |
Penata Muda |
| III/b |
Penata Muda Tingkat I |
| III/c |
Penata |
| III/d |
Penata Tingkat I |
| IV/a |
Pembina |
| IV/b |
Pembina Tingkat I |
| IV/c |
Pembina Utama Muda |
| IV/d |
Pembina Utama Madya |
| IV/e |
Pembina Utama |
Pegawai negeri di luar negeri
Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam
rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga
merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi.
Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang
terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
| Eselon |
Jabatan instansi pusat |
Jabatan instansi daerah (provinsi) |
Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota) |
| Ia |
Sekretaris Jenderal · Direktur Jenderal · Sekretaris · Sekretaris Utama · Kepala Badan · Inspektur Jenderal · Inspektur Utama · Direktur Utama · Auditor Utama · Wakil Jaksa Agung · Jaksa Agung Muda · Deputi · Wakil Sekretaris Kabinet |
|
|
| Ib |
Staf Ahli |
Sekretaris Daerah |
|
| IIa |
Kepala Biro · Kepala Pusat · Asisten Deputi |
Asisten · Staf Ahli Gubernur · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Inspektur · Direktur RS Umum Daerah Kelas A |
Sekretaris Daerah |
| IIb |
|
Kepala Biro · Direktur RS Umum Daerah Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A · Direktur RS Khusus Kelas A |
Asisten · Staf Ahli Bupati/Walikota · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B |
| IIIa |
Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat |
Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT Dinas |
Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A |
| IIIb |
|
Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah |
Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat |
| IVa |
Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi |
Kepala Subbagian Kepala Subbidang · Kepala Seksi |
Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan · |
| IVb |
|
|
Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan |
| Va |
Kepala Urusan |
|
Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah Umum |
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, maka
- jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
- jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
- jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
- jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999
tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai
Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta
bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional
berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan
berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam
jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah
ditentukan:
| Peraturan Presiden Nomor |
Jabatan Fungsional |
| 20 Tahun 2006 |
Panitera |
| 22 Tahun 2006 |
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti |
| 23 Tahun 2006 |
Pranata Hubungan Masyarakat |
| 24 Tahun 2006 |
Peneliti |
| 25 Tahun 2006 |
Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan |
| 26 Tahun 2006 |
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,
Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas
Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan |
| 27 Tahun 2006 |
Penyuluh Kehutanan |
| 28 Tahun 2006 |
Pengendali Ekosistem Hutan |
| 29 Tahun 2006 |
Pengendali Dampak Lingkungan |
| 30 Tahun 2006 |
Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan |
| 31 Tahun 2006 |
Surveyor Pemetaan |
| 32 Tahun 2006 |
Penyelidik Bumi |
| 33 Tahun 2006 |
Pranata Komputer |
| 34 Tahun 2006 |
Statistisi |
| 35 Tahun 2006 |
Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek |
| 36 Tahun 2006 |
Perantara Hubungan Industrial |
| 37 Tahun 2006 |
Perancang Peraturan Perundang-undangan |
| 38 Tahun 2006 |
Perencana |
| 39 Tahun 2006 |
Analis Kepegawaian |
| 40 Tahun 2006 |
Arsiparis dan Pustakawan |
| 41 Tahun 2006 |
Agen |
| 42 Tahun 2006 |
Polisi Kehutanan |
| 43 Tahun 2006 |
Penyuluh Agama |
| 44 Tahun 2006 |
Pengawas Ketenagakerjaan |
| 45 Tahun 2006 |
Pengawas Farmasi dan Makanan |
| 46 Tahun 2006 |
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan |
| 47 Tahun 2006 |
Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata
Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan,
Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis,
dan Teknisi Elektromedis |
| 48 Tahun 2006 |
Pranata Nuklir |
| 49 Tahun 2006 |
Pengamat Meteorologi dan Geofisika |
| 50 Tahun 2006 |
Pengawas Radiasi |
| 51 Tahun 2006 |
Instruktur |
| 52 Tahun 2006 |
Widyaiswara |
| 53 Tahun 2006 |
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan |
| 54 Tahun 2006 |
Pekerja Sosial |
| 55 Tahun 2006 |
Pengantar Kerja |
| 56 Tahun 2006 |
Penggerak Swadaya Masyarakat |
| 57 Tahun 2006 |
Penyuluh Keluarga Berencana |
| 58 Tahun 2006 |
Tenaga Kependidikan |
| 59 Tahun 2006 |
Dosen |
| 60 Tahun 2006 |
Auditor |
| 61 Tahun 2006 |
Pengamat Gunung Api |
| 62 Tahun 2006 |
Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran |
| 63 Tahun 2006 |
Teknisi Penerbangan |
| 64 Tahun 2006 |
Penguji Mutu Barang dan Penera |
| 65 Tahun 2010 |
Pranata Laboratorium Pendidikan |
Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah
pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus
pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang
melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan
suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara
rakyat:
Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia
| Golongan |
Pangkat |
| I/a |
Juru Muda |
| I/b |
Juru Muda Tingkat I |
| I/c |
Juru |
| I/d |
Juru Tingkat I |
| II/a |
Pengatur Muda |
| II/b |
Pengatur Muda Tingkat I |
| II/c |
Pengatur |
| II/d |
Pengatur Tingkat I |
| III/a |
Penata Muda |
| III/b |
Penata Muda Tingkat I |
| III/c |
Penata |
| III/d |
Penata Tingkat I |
| IV/a |
Pembina |
| IV/b |
Pembina Tingkat I |
| IV/c |
Pembina Utama Muda |
| IV/d |
Pembina Utama Madya |
| IV/e |
Pembina Utama |
Pegawai negeri di luar negeri
Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam
rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga
merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi.
Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang
terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
| Eselon |
Jabatan instansi pusat |
Jabatan instansi daerah (provinsi) |
Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota) |
| Ia |
Sekretaris Jenderal · Direktur Jenderal · Sekretaris · Sekretaris Utama · Kepala Badan · Inspektur Jenderal · Inspektur Utama · Direktur Utama · Auditor Utama · Wakil Jaksa Agung · Jaksa Agung Muda · Deputi · Wakil Sekretaris Kabinet |
|
|
| Ib |
Staf Ahli |
Sekretaris Daerah |
|
| IIa |
Kepala Biro · Kepala Pusat · Asisten Deputi |
Asisten · Staf Ahli Gubernur · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Inspektur · Direktur RS Umum Daerah Kelas A |
Sekretaris Daerah |
| IIb |
|
Kepala Biro · Direktur RS Umum Daerah Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A · Direktur RS Khusus Kelas A |
Asisten · Staf Ahli Bupati/Walikota · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B |
| IIIa |
Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat |
Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT Dinas |
Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A |
| IIIb |
|
Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah |
Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat |
| IVa |
Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi |
Kepala Subbagian Kepala Subbidang · Kepala Seksi |
Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan · |
| IVb |
|
|
Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan |
| Va |
Kepala Urusan |
|
Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah Umum |
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, maka
- jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
- jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
- jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
- jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999
tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai
Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta
bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional
berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan
berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam
jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah
ditentukan:
| Peraturan Presiden Nomor |
Jabatan Fungsional |
| 20 Tahun 2006 |
Panitera |
| 22 Tahun 2006 |
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti |
| 23 Tahun 2006 |
Pranata Hubungan Masyarakat |
| 24 Tahun 2006 |
Peneliti |
| 25 Tahun 2006 |
Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan |
| 26 Tahun 2006 |
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,
Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas
Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan |
| 27 Tahun 2006 |
Penyuluh Kehutanan |
| 28 Tahun 2006 |
Pengendali Ekosistem Hutan |
| 29 Tahun 2006 |
Pengendali Dampak Lingkungan |
| 30 Tahun 2006 |
Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan |
| 31 Tahun 2006 |
Surveyor Pemetaan |
| 32 Tahun 2006 |
Penyelidik Bumi |
| 33 Tahun 2006 |
Pranata Komputer |
| 34 Tahun 2006 |
Statistisi |
| 35 Tahun 2006 |
Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek |
| 36 Tahun 2006 |
Perantara Hubungan Industrial |
| 37 Tahun 2006 |
Perancang Peraturan Perundang-undangan |
| 38 Tahun 2006 |
Perencana |
| 39 Tahun 2006 |
Analis Kepegawaian |
| 40 Tahun 2006 |
Arsiparis dan Pustakawan |
| 41 Tahun 2006 |
Agen |
| 42 Tahun 2006 |
Polisi Kehutanan |
| 43 Tahun 2006 |
Penyuluh Agama |
| 44 Tahun 2006 |
Pengawas Ketenagakerjaan |
| 45 Tahun 2006 |
Pengawas Farmasi dan Makanan |
| 46 Tahun 2006 |
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan |
| 47 Tahun 2006 |
Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata
Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan,
Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis,
dan Teknisi Elektromedis |
| 48 Tahun 2006 |
Pranata Nuklir |
| 49 Tahun 2006 |
Pengamat Meteorologi dan Geofisika |
| 50 Tahun 2006 |
Pengawas Radiasi |
| 51 Tahun 2006 |
Instruktur |
| 52 Tahun 2006 |
Widyaiswara |
| 53 Tahun 2006 |
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan |
| 54 Tahun 2006 |
Pekerja Sosial |
| 55 Tahun 2006 |
Pengantar Kerja |
| 56 Tahun 2006 |
Penggerak Swadaya Masyarakat |
| 57 Tahun 2006 |
Penyuluh Keluarga Berencana |
| 58 Tahun 2006 |
Tenaga Kependidikan |
| 59 Tahun 2006 |
Dosen |
| 60 Tahun 2006 |
Auditor |
| 61 Tahun 2006 |
Pengamat Gunung Api |
| 62 Tahun 2006 |
Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran |
| 63 Tahun 2006 |
Teknisi Penerbangan |
| 64 Tahun 2006 |
Penguji Mutu Barang dan Penera |
| 65 Tahun 2010 |
Pranata Laboratorium Pendidikan |
Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah
pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus
pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang
melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan
suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara
rakyat:
Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia
| Golongan |
Pangkat |
| I/a |
Juru Muda |
| I/b |
Juru Muda Tingkat I |
| I/c |
Juru |
| I/d |
Juru Tingkat I |
| II/a |
Pengatur Muda |
| II/b |
Pengatur Muda Tingkat I |
| II/c |
Pengatur |
| II/d |
Pengatur Tingkat I |
| III/a |
Penata Muda |
| III/b |
Penata Muda Tingkat I |
| III/c |
Penata |
| III/d |
Penata Tingkat I |
| IV/a |
Pembina |
| IV/b |
Pembina Tingkat I |
| IV/c |
Pembina Utama Muda |
| IV/d |
Pembina Utama Madya |
| IV/e |
Pembina Utama |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar